Home » » Aturan Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)

Aturan Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)


UPT Dinas Pendidikan

Menurut Jadwal Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) yg tertera pada gambar disamping bisa kita pahami bahwa tahun ini (2014) akan ada dua kali penerbitan SKTP bagi guru yang telah sertifikasi. Nah, supaya informasi lebih lengkap berikut kutipan dari salah seorang Dit. Profesi Pendidik P2TK Dikdas


Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi :
  1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya. 
  2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya. 
  3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya. 
  4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret. 
Semoga bermanfaat.


3 komentar:

Unknown mengatakan...

Siip Semoga Sukses Buat UPTD kecamatan Kempas

Anonim mengatakan...

Thank you..

WIYONO mengatakan...

SELAMAT UNTUK WEB BARU, SEMOGA SUKSES DAN UPDATE TERUS INFONYA,

Posting Komentar

Tulis komentar di bawah ini, mohon bijak dalam berkomentar..

 
© Dirilis pada hari Jum'at, 28 Feberuari 2014 UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KEMPAS
Desain by Go Go Blogmaker | Dapur Tutorial Blogspot Desain Ulang oleh : SEPRI EFFENDI