Rakor Percepatan Validasi Dapodikdas bagi PTK Sertifikasi di Kecamatan Kempas

rakor-percepatan-validasi-dapodikdas-uptd kempas
Sesuai intruksi dari admin P2TK pada posting saya Aturan Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi, di posting itu disebutkan bahwa PTK Sertifikasi masih diberi kesempatan untuk memperbaiki datanya hingga akhir mei atau pertengahan juni, jika pada saat waktu ditentukan PTK sertifikasi belum juga valid maka Tunjangan Profesi Triwulan I dan II akan dihapuskan dan dianggap tidak memenuhi syarat untuk penerbitan SKTP.


Sesuai keterangan diatas Sepri Effendi dan Fadilah selaku Anggota Operator Dapodikdas Kecamatan Kempas mengadakan Rakor dengan seluruh operator sekolah Dikdas di Kecamatan Kempas yang sebelumnya sudah mendapat izin pelaksanaan dari Bpk Sulaiman, S.Pd selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kempas maupun bimbingan dari Bpk Lukman, SE sebagai Ketua Operator Dapodikdas Kecamatan Kempas untuk Mempercepat validasi PTK sertifikasi agar tidak terjadi penghapusan tunjangan profesi bagi guru sertifikasi di kecamatan kempas. Rakor itu bertema "Rapat Koordinasi Percepatan Validasi Dapodikdas bagi PTK Sertifikasi di Kecamatan Kempas", Rakor ini dihadiri oleh 26 Operator Sekolah dari 29 Operator  Sekolah Dikdas di Kecamatan Kempas. Semua peserta tampak serius mengikuti Rakor ini dari mulai pukul 09.00 wib hingga berakhir pukul 01.30 wib. Dalam acara tersebut juga dibentuk Struktur Organisasi Operator Sekolah Kecamatan Kempas Sebagai Ketua Pak Saifuddin (Operator SMPN 3 Kempas), Sekretaris Bu Shalis (Operator SDN 010 Bayas Jaya) dan Bendahara bu Yuliana (Operator SDN 002 Sungai Gantang).

rakor-percepatan-validasi-dapodikdas-uptd kempas
"Saya berharap dengan diadakannya Rakor ini semua Operator Sekolah bisa mengentry data dengan akurat dan akuntable dengan waktu secepatnya, sehingga seluruh  PTK sertifikasi di Kecamatan Kempas dapat valid semua dan berhak mendapatkan  SK Tunjangan Profesinya" terang Sepri Effendi, "Target saya hingga akhir April semua PTK sertifikasi di Kecamatan Kempas sudah  valid semua hendaknya, hal ini tidak lepas dari kerja keras dari teman-teman Operator Sekolah nantinya" sambungnya. Dalam menjalankan targetnya Operator Dapodikdas Kecamatan Kempas itu pun memberi  nama Misinya dengan "Valid Satu Valid Semua". Kita berharap Semoga saja seluruh Operator Sekolah Kecamatan Kempas dapat menuntaskan misinya itu. amiien..


     


Guru Bersertifikat Pendidik Tidak Dituntut Harus S1 Maupun S2

Guru Bersertifikat Pendidik Tidak Dituntut Harus S1 Maupun S2
Seiring banyaknya isu-isu yang menyatakan bahwa guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mapel yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya.

Informasi yang benar adalah :

1. Sertifikasi adalah uji kompetensi, jika guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada mapel yg diujikan. Oleh karena itu seorang guru yg sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yg sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.

2. Menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.

3. Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya. 

4. Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagai penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.

Jadi Kepada para guru dan pengawas agar dapat dengan benar memahami PP 74 tahun 2008, Permenegpan nomor 16 tahun 2009, permendiknas 35 tahun 2010, dan peraturan lainnya yg terkait dengan guru.


Lampiran :




Sumber : Status Facebook Pak Tagor Alamsyah Harahap


Pelaksanaan Testing Dapodikdas Patch 207 di Kecamatan Kempas

Aplikasi Dapodikdas (Data Pokok Pendidikan Dasar) adalah Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan(BOS, REHAB, BSM, aneka tunjangan, perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain).

Berdasarkan keterangan di atas setiap perilisan patch dapodikdas perlu diadakannya testing patch sebelum patch tersebut launching dan di pergunakan secara massal. namun dalam testing kali ini berbeda dengan testing patch-patch dapodikdas sebelumnya, dikarenakan testing patch 207 ini dilaksanakan secara massal, yang terdiri dari testing live dan testing remote yang secara keseluruhan diikuti oleh 500 tester se Indonesia. Dalam testing ini Kecamatan Kempas pun ikut ambil bagian dan merupakan satu-satu kecamatan yang melaksanakan testing patch 207 se sumatra,  dikarenakan salah satu Operator Dapodikdas Kecamatan Kempas merupakan  Tim Relawan Testing Dapodikdas dan menjadi pemandu testing."Testing patch yang sebelumnya hanya diadakan oleh 35 orang Tim Relawan Testing Dapodikdas seindonesia dan kami para testernya, tapi  saat ini masing-masing dari kami sebagai pemandu tester patch ini di daerah masing-masing" Jelas Sepri Effendi selaku Pemandu Testing Patch 207 itu.

Dalam pelaksanaan ini pun tidak lepas dari peran penting Bpk. Sulaiman S.Pd selaku Kepala UPT Dinas Kecamatan Kempas  yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan ini,

Dalam kegiatan yang sama Bpk Sulaiman S.Pd juga meresmikan Peluncuran Blog UPT Dinas Kecamatan Kempas, Pengukuhan peran Operator Dapodikdas Kecamatan Kempas, serta Pembahasan materi tentang Aneka Tunjangan Pendidik. Pelaksanaan testing ini berlangsung mulai Pukul 08.00 WIB dan berakhir hingga pukul 16.00 WIB.


JUKLAK BOS Tahun 2014 dan ALPEKA

JUKLAK BOS
JUKLAK BOS adalah kepanjangan dari Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Pelaksanaan program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
  1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013, secara lengkap dapat di download di sini





ALPEKA

ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) adalah aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.  Aplikasi ini  dikembangkan atas bantuan program PRIORITAS-USAID.

Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan program BOS. Salah satu hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang selanjutnya digunakan untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah dapat belajar mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah dapat mengunduh/download secara gratis.

Download
  1. Tutorial Penggunaan ALPEKA
  2. APlikasi ALPEKA BOS



Pendidikan Dasar Kecamatan Kempas Akan Ikuti Testing Patch 207

Dalam rangka menyiasati berbagai permasalahan-permasalahan sinkronisasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) di patch Dapodikdas sebelumnya, Pengembang Aplikasi Dapodikdas yang di intruksikan Bpk Yusuf Rokhmat akan mengadakan Testing Dapodikdas Patch 207, namun dalam patch testing kali ini berbeda dengan testing-testing sebelumnya karena testing kali ini akan dilakukan secara massal.
UPT+Dinas+Pendidikan+Kempas
Testing ini akan dilakukan dalam dua cara yaitu :
  1. Testing Live, Testing live ini di ikuti oleh relawan dari ops SMP yang telah di tunjuk langsung oleh Direktorat yang bertempat di gedung Kemdikbud.
  2. Testing Remote, Testing Remote yang diikuti oleh para tester se indonesia di wilayah masing-masing sesuai panduan para Relawan Dapodikdas.
Testing ini direncanakan serentak se indonesia pada hari Selasa, 18 Maret 2014, Pendidikan Dasar Kecamatan Kempas yang terdiri dari Operator Sekolah SD dan SMP akan ikut berpartisipasi dalam testing ini, "Berhubung salah satu operator kecamatan kempas tergabung dalam relawan dapodikdas, oleh karena itu saya sangat mendukung kegiatan testing ini diikuti oleh Operator Sekolah Dikdas se-Kecamatan Kempas" Jelas Sulaiman, S.Pd selaku Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kempas yg menjadi Penyelenggara Kegiatan ini.

Kegiatan testing patch 207 di Kecamatan Kempas akan direncanakan bertempat di Kantor UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kempas, Surat Undangan Testing pun telah di sebarkan ke seluruh Pendidikan Dikdas se-Kecamatan Kempas pada kamis lalu, "Kita sama-sama berdo'a semoga semua yang telah direncanakan berjalan dengan lancar" Sahut  Ketua Operator Dapodikdas Kecamatan Kempas.




Aturan Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)


UPT Dinas Pendidikan

Menurut Jadwal Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) yg tertera pada gambar disamping bisa kita pahami bahwa tahun ini (2014) akan ada dua kali penerbitan SKTP bagi guru yang telah sertifikasi. Nah, supaya informasi lebih lengkap berikut kutipan dari salah seorang Dit. Profesi Pendidik P2TK Dikdas


Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus untuk data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi :
  1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya. 
  2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya. 
  3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya. 
  4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret. 
Semoga bermanfaat.


CARA MENGGUNAKAN BACKUP BSD


Sudah lama saya tidak posting karena berbagai kegiatan yang saya lalui akhir-akhir ini. baiklah dalam posting saya kali ini mengambil judul cara menggunakan Backup Sinkron Dikdas (BSD).

Sebelum kita masuk ke inti bahasan, saya ingin menjelaskan dulu apa itu BSD? BSD adalah Aplikasi P2TK yang memiliki fungsi sebagai jalan alternatif pengiriman data sekolah dari OPS ke server P2TK(terutama yang berhubungan Tunjangan Profesi). Aplikasi ini bermanfaat sekali bagi OPS yang kesulitan sinkronisasi, namun sinkronisasi semester 2 harus tetap dilakukan oleh OPS melalui Aplikasi hingga berhasil, apalagi bagi OPS yang belum sama sekali mengirim data semester 2. karena kita tahu bahwa Dapodiklah salah satu sumber pendataan untuk mendapatkan berbagai tunjangan PTK dan bantuan untuk sekolah. jika sesuai dengan alur pengunaannya di lapangan aplikasi BSD ini akan berfungsi maksimal.

Singkatnya, berikut saya paparkan cara menggunakan BackUp Sinkron Dikdas :

  1. Mintalah aplikasi BSD ke Operator Aneka Tunjangan di kabupaten Anda atau Download di sini (sudah mendapat izin dari pihak terkait).
  2. Installkan Aplikasi BSD di komputer yang telah terpasang Aplikasi Dapodikdas anda dengan mode Administrator (run as Administrator).
  3. Setelah proses Install sukses Aplikasi akan meminta perintah. (Jalankan Aplikasi atau Tidak dan Close)silakan ceklist Jalankan Aplikasi dan close.
  4. Akan Tampil seperti gambar :
  5. Pilih tempat penyimpanan backup yang aman dan tekan "Backup"
  6. lalu antarkan file berekstensi *std ke Operator Aneka Tunjangan di Kabupaten Anda.
  7. Operator Aneka Tunjangan akan menguploadnya melalui login SIM Aneka Tunjangan dan tinggal tunggu hasilnya di Lembar Info PTK.
    SELESAI
Catatan :
  • Pastikan aplikasi dapodikdas sebelum  di backup, invalid = 0 dan semester II telah terisi dengan benar.
  • Pastikan dan periksa file hasil backup BSD berkapasitas tidak 1 kb, jika 1 kb hasil backup   tersebut termasuk kategori gagal/rusak.
  • File backup yang di upload tidak akan proses jika di upload dari kabupaten lain.  
  • P2TK akan menerima file Backup BSD ini paling lambat 4 Maret 2014, tetapi ini tergantung kebijakan masing-masing Op SIM Tunjangan Profesi Kabupaten.
Semoga bermanfaat.


 
© Dirilis pada hari Jum'at, 28 Feberuari 2014 UPT DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN KEMPAS
Desain by Go Go Blogmaker | Dapur Tutorial Blogspot Desain Ulang oleh : SEPRI EFFENDI